Layanan Bantuan Hukum
[cite_start]PSH UPTT berkomitmen memberikan akses keadilan bagi masyarakat melalui konsultasi, advokasi, dan penyuluhan hukum[cite: 6, 27].
Ruang Lingkup
-
Litigasi & Non-Litigasi Pendampingan di dalam maupun di luar pengadilan.
-
Konsultasi Hukum Analisis kasus Perdata, Pidana, Keluarga, hingga Tata Usaha Negara.
-
Mediasi Penyelesaian sengketa alternatif secara damai.
Alur Pengaduan
1. Isi Formulir
Lengkapi data diri & kronologi.
2. Verifikasi Tim
Admin mengecek kelengkapan.
3. Konsultasi/Tindakan
Penunjukan pendamping hukum.
Butuh Respon Cepat?
Chat WhatsAppFormulir Pengaduan Kasus
Identitas pelapor akan kami rahasiakan demi keamanan.