Layanan Bantuan Hukum

[cite_start]PSH UPTT berkomitmen memberikan akses keadilan bagi masyarakat melalui konsultasi, advokasi, dan penyuluhan hukum[cite: 6, 27].

Ruang Lingkup

  • Litigasi & Non-Litigasi Pendampingan di dalam maupun di luar pengadilan.
  • Konsultasi Hukum Analisis kasus Perdata, Pidana, Keluarga, hingga Tata Usaha Negara.
  • Mediasi Penyelesaian sengketa alternatif secara damai.

Alur Pengaduan

1. Isi Formulir

Lengkapi data diri & kronologi.

2. Verifikasi Tim

Admin mengecek kelengkapan.

3. Konsultasi/Tindakan

Penunjukan pendamping hukum.

Butuh Respon Cepat?

Chat WhatsApp

Formulir Pengaduan Kasus

Identitas pelapor akan kami rahasiakan demi keamanan.

Minimal 20 karakter

Klik untuk upload (PDF/JPG, Max 2MB)

Chat Admin Sekarang 👋