Wadah Kajian
& Advokasi Hukum
Mewujudkan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum melalui sinergi riset akademis dan pengabdian masyarakat[cite: 6].
Lembaga Struktural
Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai
Sejarah & Dedikasi
Pusat Studi Hukum (PSH) didirikan pada tahun 2020 sebagai respons atas kebutuhan institusional akan unit khusus yang berfungsi sebagai pusat kajian dan penelitian hukum[cite: 11].
Kami berdiri untuk mendukung pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Tidak hanya berteori di ruang kelas, PSH UPTT berkomitmen menjawab tantangan hukum riil di tingkat lokal (Riau), nasional, hingga global melalui pemikiran kritis dan solutif[cite: 7].
"Menjadi lembaga kajian hukum yang profesional, adaptif terhadap isu aktual, dan kompetitif di tingkat nasional." [cite: 17]
Riset Berkualitas
Merencanakan dan mengelola kegiatan penelitian hukum yang berkelanjutan untuk mendukung pengembangan keilmuan[cite: 19].
Solusi Inovatif
Menyelenggarakan kajian mendalam terhadap isu-isu hukum aktual guna menghasilkan solusi yang aplikatif bagi masyarakat[cite: 20].
Kerjasama Strategis
Menjalin kemitraan dengan pihak dalam dan luar universitas untuk memperkuat ekosistem hukum[cite: 21].
Dr. Maya Intan Pratiwi, S.H., M.H
[cite: 3]
"Kami berkomitmen mendorong lahirnya pemikiran hukum yang kritis, solutif, dan berlandaskan nilai-nilai keilmuan."